Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan oleh PT. KOKEK agar pihak
internal maupun eksternal dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan. PT. KOKEK
berpandangan bahwa penerapan SMAP lebih efektif jika seluruh entitas yang mempunyai hubungan usaha
juga berkomitmen mengendalikan dan/atau menerapkan SMAP. Dalam hal ini, identitas pelapor
dirahasiakan. Untuk lebih lengkapnya ada pada prosedur dibawah ini :
- Ketika seseorang mengetahui atau melihat adanya kegiatan dugaan penyuapan
yang melibatkan personil PT KOKEK, maka orang tersebut wajib melaporkan
kejadian tersebut (dengan menyebutkan nama atau merahasiakan) melalui
:
Email : lapor@kokek.com atau
menggunakan FORMULIR LAPORAN DUGAAN PENYUAPAN yang ada pada bagian bawah
halaman ini.
- Laporan yang masuk secara otomatis akan masuk kepada Ketua FKAP dan
Direktur.
- Ketua FKAP mencatat laporan yang masuk ke dalam Form Laporan Dugaan
Penyuapan, dan wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
- Ketua FKAP melakukan kajian terhadap laporan yang masuk untuk menentukan
apakah laporan tersebut benar (bukan fitnah/black campaign). Ketua FKAP
dapat berkonsultasi dengan Direktur untuk memastikan apakah laporan memiliki
keakuratan sehingga dapat diputuskan akan diteruskan dalam kegiatan
investigasi.
- Apabila dari hasil kajian diputuskan untuk dilakukan investigasi, maka Ketua
FKAP bersama dengan Direktur membentuk Tim Investigasi dengan menerbitkan
Surat Pembentukan dan Penugasan Tim Investigasi, yang terdiri dari beberapa
personil yang jumlahnya ganjil (minimal 3) dengan persyaratan :
- Personil memiliki integritas anti penyuapan
- Personil tidak terlibat dalam kegiatan penyuapan yang dilaporkan
- Tidak memiliki track record buruk terkait penyuapan dan atau tindak
pidana lainnya
- Dapat berasal dari pihak internal atau eksternal PT KOKEK
Catatan :
Apabila karyawan PT KOKEK merasa ragu-ragu apakah dia dihadapkan pada
situasi atau upaya penyuapan dari seseorang/pihak lain yang berhubungan
dengan bisnis PT KOKEK, maka karyawan tersebut dapat berkoordinasi atau
meminta saran kepada Ketua Tim FKAP/Direktur mengenai hal ini.
- Tim Investigasi yang terbentuk melakukan investigasi dengan cara :
- Apabila dari hasil laporan tercantum nama pelapor, maka Tim Investigasi
menemui pelapor untuk menggali informasi.
- Menemui terlapor untuk dimintai keterangan
- Bertemu dengan pihak-pihak lain yang dapat dimintai keterangan
- Mencari bukti penyuapan (contoh : rekaman cctv dari tempat kejadian
perkara, dll).
- Apabila diperlukan, tim investigasi dapat bekerjasama dengan pihak lain
yang dianggap relevan untuk mendukung proses investigasi agar
mendapatkan data yang akurat.
- Investigasi diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 3 (tiga) bulan dari
tanggal pelaporan dugaan penyuapan. Investigasi dan hasil investigasi
bersifat rahasia.
- Berdasarkan hasil investigasi, Tim Investigasi menyusun laporan hasil
investigasi dan menyampaikannya kepada Ketua FKAP dan Direktur.
- Berdasarkan laporan hasil investigasi, Ketua FKAP dan Direktur membuat
keputusan, antara lain namun tidak terbatas :
- Jika keputusan menyatakan terlapor terbukti menerima atau memberi
suap, Divisi Adum dan Personalia akan menerbitkan Surat Peringatan.
- Jika keputusan menyatakan terlapor tidak terbukti menerima atau
memberi suap, Divisi Adum dan Personalia memulihkan nama baik
terlapor melalui email kepada seluruh karyawan.
- PT KOKEK wajib memberikan perlindungan bagi pelapor dari segala bentuk
ancaman, intimidasi ataupun tindakan tidak menyenangkan, serta menjamin atas
kerahasiaan identitasnya. Informasi terkait pelapor terdokumentasikan dengan
baik, dan hanya dapat diketahui oleh Ketua FKAP dan Direktur.
- Direktur wajib menjamin bahwa pelapor tidak akan memperoleh :
- Pemecatan yang tidak adil
- Penurunan jabatan atau pangkat
- Pelecehan atau diskriminasi atau intimidasi atau tekanan dalam bentuk
apapun.
- Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya.
Direktur dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memberikan
perlindungan kepada pelapor.
- PT KOKEK wajib memberikan perlindungan terhadap tim investigasi yang
melaksanakan tugasnya, dan pihak-pihak yang memberikan informasi terkait
dengan pengaduan tersebut.